POLHUKAM.ID -Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta harus memanggil sekolah swasta yang menahan ijazah pelajar karena menunggak iuran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP). Klarifikasi pihak sekolah dibutuhkan agar Disdik dapat mencari solusi dari masalah tersebut.
Demikian penegasan Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak terkait temuan sejumlah sekolah yang menahan ijazah karena siswa bersangkutan belum melunasi SPP.
“Itu melakukan pelanggaran, tidak diperbolehkan atau melarang siswa ikut ujian, untuk mengeluarkan siswa dilarang, juga sekolah untuk menahan ijazah,” kata Jhonny dikutip Kamis (5/10).
Menurut Jhonny, para siswa yang lulus harusnya diberikan keringanan. Pihak sekolah dapat memberikan ijazahnya untuk bekal mencari kerja namun dengan catatan, mereka bisa menyelesaikan tunggakan jika telah memiliki uang.
“Ijazah tetap diberikan tetapi buat catatan supaya siswa membayar itu ketika sudah mampu. Tetapi karena ini keadaannya sudah masif maka Pemprov lah yang turun tangan,” kata politikus PDIP ini.
Jhonny mengaku heran dengan sikap sekolah yang menahan ijazah tersebut, karena bagaimana mereka bisa mencari kerja tanpa modal ijazah. Jika hal ini dibiarkan, Jhonny khawatir kemiskinan di Jakarta jadi semakin meluas.
“Mereka yang sudah lulus karena orang tuanya tidak mampu, ijazah ditahan bagaimana mereka bisa masuk di pasar kerja. Akhirnya mereka pengangguran, itulah yang dikatakan nanti kemiskinan tapi kemiskinan struktural, warga tidak bisa mengakses program Pemprov DKI Jakarta, katakanlah program wajib belajar 12 tahun akhirnya menganggur,” kata Jhonny.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Detik-detik Geng Rusia Pakai Rompi Polisi Rampok Warga Ukraina di Bali, Kerugian 3.2 Miliar!
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah