Berkas perkara tindak pidana pengeroyokan terhadap Ade Armandodilimpahkan ke tim penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari-Jakpus). Enam tersangka terkait kasus tersebut, pun resmi dilakukan penahanan.
Selanjutnya, tim jaksa akan mempelajari berkas hasil penyidikan tersebut, untuk menentukan kelayakan dapat disidangkan ke pengadilan.
“Penyerahan dan pelimpahan perkara, dan tersangka atau tahap-II, dilakukan kemarin (25/5/2022),” begitu kata Kasi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam siaran pers yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/5).
Kata dia, penyerahan, dan pelimpahan berkas perkara itu, dilakukan oleh tim penyidikan dari Polda Metro Jaya. Kata Immanuel, ada enam tersangka dalam satu berkas yang dilimpahkan tersebut.
Atas tersangka Komar bin Rajum, Alfikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan tersangka Muhammad Bagja. Para tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. Ancamannya tujuh tahun penjara.
“Untuk kepentingan penuntutan, keenam tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, terhitung sejak penyerahan dan pelimpahan berkas dan barang bukti dilakukan,” begitu kata Immanuel.
“Tim Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya akan mempelajari, dan membuat surat dakwaan, sebelum kasus pengeroyokan itu dilimpahkan ke pangadilan,” sambung Immanuel.
Kasus pengeroyokan Ade Armando terjadi pada April lalu. Kejadian itu terjadi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Ade Armando dikeroyok oleh sejumlah orang yang ikut serta dalam aksi demonstrasi bersama mahasiswa di Gedung DPR/MRP untuk menolak rencana penundaan Pemilu 2024, dan upaya politik memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ade Armando, yang ada di lapangan saat demonstrasi berlangsung, menjadi korban pengeroyokan massa yang juga ambil bagian dalam aksi tersebut.
Baca Juga: Di Acara Projo Presiden Kode Dukung Ganjar Capres, PDIP Sebut Wewenangnya Bukan di Jokowi
Bukan cuma dipukuli, para pelaku pengeroyokan juga menelanjangi Ade Armando di lokasi massa. Atas peristiwa tersebut, Ade Armando pun sempat dilarikan polisi ke rumah sakit karena mengalami babak belur.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Tampang Aiptu Lilik Cahyadi, Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita di Dalam Sel
Viral Oknum Anggota Polisi di Subang Sebut Seniman Itu Murahan, Kini Minta Maaf Ngaku Khilaf
Oknum Militer Diduga Sudah Keluar Barak dan Mulai Masuk ke Kampus, Benarkah UU TNI Jadi Alat Intervensi?
Ini Sosok Tahanan Wanita yang Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi Polres Pacitan, Masih 21 Tahun