POLHUKAM.ID -Tragedi Pulau Rempang memperlihatkan watak negara dalam mendorong akselerasi investasi melalui pendekatan keamanan, untuk memastikan kelancaran pembangunan proyek strategis nasional (PSN).
"Kepentingan rakyat nyata-nyata ditempatkan di bawah kepentingan investasi dan PSN," tegas Peneliti HAM dan Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie, lewat keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (15/9).
Setara Institute mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat gabungan di Rempang, dan menyesalkan pendekatan kekerasan yang dilakukan pemerintah terhadap rakyat.
"Dalam konteks pembangunan Rempang Eco City, sebagaimana PSN lain sebelumnya, paradigma HAM diabaikan," katanya.
Dia merujuk pada pilar kesatu United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) tentang kewajiban negara melindungi masyarakat terdampak atau affected community dari pelanggaran HAM oleh investasi entitas bisnis, yang justru dinegasikan atas nama investasi dan pembangunan.
"Pengosongan sebuah wilayah, yang artinya memindahkan masyarakat dari ruang hidup dan penghidupan, dalam paradigma bisnis dan HAM sedapat mungkin harus dihindari," katanya.
"Kalau relokasi perlu dilakukan dan tak dapat dihindari, harus diawali dengan meaning consultation (konsultasi bermakna) yang diwujudkan dalam pemenuhan FPIC (Free Prior Informed Consent) atau persetujuan tanpa paksaan atas dasar informasi awal. Selanjutnya disusun kerangka rencana pemukiman kembali (resettlement planning framework)," demikian Ikhsan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ngaku Bisa Keluarkan Makhluk Halus, Dukun di Lampung Perkosa Pasiennya
Dua Keponakan Jokowi Pejabat di Pertamina, Apakah Ada Hubungannya dengan Gaduh LPG 3Kg?
Best UK Proxy: Unlock a World of Opportunities with Secure and Reliable Browsing
Gibran Sering Buat Konten Bersama Anak Sekolah, Publik Curiga: Prospek Buat 2029?