Menurut dia, pihaknya menyoroti LGBT di Indonesia yang makin mengkhawatirkan.
"Setuju. Kami sangat setuju LGBT dimasukkan sebagai perbuatan pidana," ujar Gurun dilansir dari GenPI.co, Selasa (24/5).
Gurun menjelaskan pihaknya meminta Mahfud MD agar terus mendorong aturan pidana LGBT disahkan sebagai undang-undang.
Sebab, dia menilai aturan tersebut harus mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak.
"Kami berterima kasih kepada Menko Polhukam Mahfud MD yang mengusulkan dan mendorong aturan itu," jelasnya.
Selain itu, Gurun menuturkan LGBT merupakan perbuatan penyimpangan yang akan merusak bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, dia menginkan aturan pidana LGBT agar segera terealisasikan.
"LGBT ini penyimpangan. Jadi, tidak bisa dibenarkan dan dianggap biasa," tambahnya.
Menurutnya, jika LGBT terus dibiarkan, bangsa Indonesia akan menuju kehancuran.
"Bagaimana mungkin melahirkan generasi bangsa jika dihasilkan dari penyimpangan seksual cinta sesama jenis?" imbuhnya. (*)
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Ini Sosok Tahanan Wanita yang Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi Polres Pacitan, Masih 21 Tahun
Pria Asal Bekasi Beberkan Pengalaman Jadi Admin Judol di Kamboja, Ada Teman yang Disetrum
[INFO] Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berani Buat Terobosan: Harus Bisa Beradaptasi & Manfaatkan Peluang!
Menag Geram, Jan Hwa Diana Tega Potong Gaji Karyawan Jika Pergi Salat Jumat