Menurut dia, pihaknya menyoroti LGBT di Indonesia yang makin mengkhawatirkan.
"Setuju. Kami sangat setuju LGBT dimasukkan sebagai perbuatan pidana," ujar Gurun dilansir dari GenPI.co, Selasa (24/5).
Gurun menjelaskan pihaknya meminta Mahfud MD agar terus mendorong aturan pidana LGBT disahkan sebagai undang-undang.
Sebab, dia menilai aturan tersebut harus mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak.
"Kami berterima kasih kepada Menko Polhukam Mahfud MD yang mengusulkan dan mendorong aturan itu," jelasnya.
Selain itu, Gurun menuturkan LGBT merupakan perbuatan penyimpangan yang akan merusak bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, dia menginkan aturan pidana LGBT agar segera terealisasikan.
"LGBT ini penyimpangan. Jadi, tidak bisa dibenarkan dan dianggap biasa," tambahnya.
Menurutnya, jika LGBT terus dibiarkan, bangsa Indonesia akan menuju kehancuran.
"Bagaimana mungkin melahirkan generasi bangsa jika dihasilkan dari penyimpangan seksual cinta sesama jenis?" imbuhnya. (*)
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Dua Keponakan Jokowi Pejabat di Pertamina, Apakah Ada Hubungannya dengan Gaduh LPG 3Kg?
Best UK Proxy: Unlock a World of Opportunities with Secure and Reliable Browsing
Gibran Sering Buat Konten Bersama Anak Sekolah, Publik Curiga: Prospek Buat 2029?
Kecewa Dipecat, Eks Karyawan di Bali Culik Anak Bos Minta Uang Tebusan Rp100 Juta