POLHUKAM.ID - Beban bunga utang negara melonjak hampir Rp500 triliun di tahun 2024. Saat ini posisi utang pokok negara mencapai Rp7.855,53 triliun, hingga akhir Juli 2023, dengan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) 37,78 persen.
Anggota Komisi XI DPR Misbakhun, menuturkan bahwa sejak awal di dalam kerangka ekonomi makro, kebijakan fiskal pemerintah selalu mengedepankan utang untuk merancang penyusunan APBN.
“Pemerintah memilih jalan mudah dengan cara berutang, daripada memperbaiki tax rasio. pekerjaan-pekerjaan yang melelahkan dan fundamental, itu tidak dilakukan secara paralel,”ujar Misbakhun di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8).
Legislator Fraksi Golkar DPR RI ini meminta agar pemerintah memperbaiki tax ratio secara fundamental bukan malah meningkatkan utang negara.
“Silahkan mengambil posisi untuk secara jangka pendek, mengatasi defisit dengan melakukan utang, tapi juga melakukan upaya perbaikan, dengan memperbaiki tax ratio itu secara fundamental dilakukan,” ujarnya.
Misbakhun sudah cukup sering berbicara tentang reformasi sektor perpajakan. Namun reformasi tersebut tidak pernah dilakukan dengan baik oleh pemerintah.
“Tapi, reformasi ini tidak ada ujungnya, sampai kapan? Ya itu yang harus kita pertanyakan, reformasi itu ujungnya di mana? Reform to reform continuously never ending reform,” tandasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Begini Kata Teman Seangkatan Jokowi Soal Ijazah & Skripsi UGM Yang Dipersoalkan
Ketua Organisasi Keagamaan di Asahan Diduga Kirim Foto Alat Kelamin ke Istri TNI
Pengadilan Kabulkan Cerai Baim Wong, Paula Dinyatakan Istri Durhaka Terbukti Selingkuh
MBG Kembali Bermasalah, Belasan Siswa di Batang Diduga Alami Keracunan