Dalam rangkaian acara dilaksanakan juga Webinar Nasional Tarumanegara Law Fair IV yang bertema “Mengenal Konsep Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) dalam Sistem Peradilan Indonesia” yang diadakan pada hari Jumat Tanggal 20 Mei 2022. Adapun tujuan diadakannya webinar ini salah satunya untuk meningkatkan pemahaman generasi muda dan masyarakat luas terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dilaksanakan secara online dan offline, webinar tersebut diisi oleh Pembicara Pertama dari sisi Praktisi Hukum yaitu Wardaniman Larosa selaku Laywer & Founder WLP Law Firm, Pembicara Kedua dari lingkup Badan Peradilan yaitu Bapak Edi Wibowo selaku Hakim dan Sekertaris Pokja Mediasi Mahkamah Agung Republik Indonesiada serta dipandu oleh Moderator Imelda Martinelli selaku Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara.
Peserta Webinar Nasional ini terdiri dari segenap Mahasiwa/i Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Swasta maupun Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia, bahkan dihadiri oleh beberapa kalangan praktisi dan akademisi hukum lainnya dari berbagai daerah di Indonesia karena diselenggarakan terbuka untuk umum.
“Dalam penerapan Prinsip Strict Liability dengan sistem hukum Indonesia yang ada, baik dalam ranah hukum perdata dan pidana penting agar Aparat Penegak Hukum mengedepankan Penyelesaian Sengketa ADR yaitu Mediasi guna tercapainya Win-Win Solution terhadap kepentingan para pihak yang bersengketa” ujar Wardaniman dalam pemaparan materinya yang kemudian didukung oleh pejelasan dari pembicara Kedua Edy Wibowo terkait pentingnya menegedepankan penyelesaian dengan Win-Win Solution.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Detik-detik Geng Rusia Pakai Rompi Polisi Rampok Warga Ukraina di Bali, Kerugian 3.2 Miliar!
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah