POLHUKAM.ID - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan insentif Hak Guna Usaha (HGU) yang ditawarkan pemerintah bagi investor Ibu Kota Nusantara (IKN) berpotensi membuat investor menguasai tanah IKN.
Adapun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, pemerintah memberikan izin HGU hingga 95 tahun. Dalam beleid itu, investor mendapatkan HGU di atas Hak Penggunaan Lahan (HPL) IKN hingga dua siklus dengan jangka waktu yang sama, yakni menjadi 190 tahun
"Peningkatan durasi HGU bisa merugikan masyarakat lokal dan lingkungan, dengan fokus investor beralih dari keuntungan jangka pendek menjadi jangka panjang," kata Achmad melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Agustus 2023.
Jor-joran insentif HGU ini, menurut Achmad, juga berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara keuntungan investor, keberlanjutan lingkungan, dan pemerataan ekonomi. Penetapan kriteria ketat untuk meloloskan pemberian HGU selaman itu, kata dia, masih menimbulkan kecemasan soal lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan tanah.
Menurut Achmad, pemerintah sebaiknya melakukan sejumlah hal untuk menjaga kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan di IKN. Ide perpanjangan HGU pun mestinya tidak dikeluarkan buru-buru. Setidaknya ketika kepemimpinan pemerintah periode 2024-2029 sudah terbentuk.
Selebihnya, pemerntah mesti melibatkan ahli lingkungan, masyarakat adat, dan organisasi non-pemerintah yang komprehensif. "Kalau sekarang, perpanjangan HGU tersebut kesannya terburu-buru," ujar Achmad.
Pemerintah, lanjut Achmad, juga mesti meningkatkan transparansi pengawasan tanah di IKN. Misalnya denga menggunakan teknologi real time untuk mencegah penyalahgunaan.
Terakhir, pemerintah harus bisa menjamin keseimbangan antara keuntungan ekonomi jangka pendek dan keberlanjutan jangka panjang. Kebijakan untuk IKN, menurut Achmad, harus benar-benar mengedepankan kesejahteraan rakyat luas. "Bukan hanya untuk segelintir orang. Pemerintah bertindak bijaksana dalam setiap keputusan. Jangan kejar tayang," kata dia.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Pengusaha es kristal di Langkat diintimidasi, pabriknya ditutup paksa oleh ormas SPSI dan PP
Sosok Aiptu Lilik Cahyadi, Polisi Pacitan yang Diduga Perkosa Muncikari, Rajin Beri Bimbingan Rohani
Pertemuan Don Dasco dengan Aktivis Eggi Sudjana Cs peristiwa realitas bukan sekedar April Mob
Merasa Nama Baik Dicemarkan, Anggota DPRD Sumut Laporkan Akun Penyebar Video Cekcoknya vs Pramugari