Upaya peningkatan pengawasan dalam Nota Kesepahaman tersebut dilakukan melalui peningkatan koordinasi terpadu antara kementerian/lembaga terkait. Adapun ruang lingkup MoU mencakup pertukaran data dan/atau informasi, pemanfaatan bersama sarana dan prasarana, penanganan atas pelanggaran terhadap aktivitas impor dan/atau impor komoditas alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga, serta penguatan pengawasan secara terintegrasi melalui Single Stakeholders Information (SSI) Indonesia Single Risk Management (ISRM).
"Melalui kerja sama ini, LNSW berkomitmen mendukung penuh terlaksananya pengawasan ekspor dan impor yang efektif dengan menyediakan akses terhadap data dan informasi tepercaya," ujar Kepala LNSW M. Agus Rofiudin, mengutip dari siaran resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Lebih lanjut, mengingat pentingnya komoditas alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga di Indonesia, Kepala LNSW berharap dengan adanya pertukaran data dan informasi melalui Sistem Indonesia National Single Window, penindakan terhadap pelanggaran tata niaga impor post border dapat semakin tepat dan cepat dilakukan.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Lucia Rizka Andalucia menyampaikan bahwa melalui kerja sama dengan LNSW dan DJBC ini, pihaknya berharap dapat suplai data sehingga ketika akan menyusun kebijakan terkait komoditas alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dapat didasarkan pada basis data yang kuat.
Berangkat dari pengalaman dalam menghadapi pandemi Covid-19, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menilai kolaborasi DJBC, LNSW, dan Kemenkes sudah sangat baik. Di masa awal pandemi, ketiga instansi telah berhasil membangun sistem teknologi informasi yang membantu pemasukan vaksin dan alat kesehatan lainnya kendati dalam waktu yang terbatas.
"Dengan kolaborasi, kita bisa menghadapi tantangan itu, dan Indonesia bisa survive. Kami akan terus solid mendukung kemudahan fasilitasi dan pengawasan," tukas Askolani.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia