POLHUKAM.ID - Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan di Ponpes Al Zaytun, setelah pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama, pada Selasa (1/8/2023).
Dari pantauan tvOnenews.com, sekitar pukul 14.30 WIB, rombongan dari Bareskrim yang didampingi oleh Polres Indramayu, masuk ke dalam Ponpes Al Zaytun.
Terlihat ada puluhan kendaraan dan ratusan anggota kepolisian yang masuk kedalam Ponpes Al Zaytun. Mulai dari kendaraan pribadi bernomor polisi luar Indramayu, hingga kendaraan Inafis.
Sementara, terlihat pula sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap berjaga di kawasan Ponpes Al Zaytun. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari petugas kepolisian terkait penggeledahan yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun.
Sementara aktifitas pondok pesantren berjalan normal, sejumlah petugas satuan pengamanan internal disiagakan di depan gerbang utama Pondok Pesantren Al Zaytun.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Bikin Melongo, Pengemis Lansia di Bondowoso Raup Rp600.000 per Hari dan Sudah Haji
Viral Anggota TNI Masuk Kampus UI Malam-malam saat Konsolidasi Nasional Mahasiswa
Robby Abbas Ngaku Jadi Muncikari TB Model Iklan Sabun, Udah Tua tapi Bayarannya Wah...
Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh