POLHUKAM.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal masa jabatan ketua umum partai politik. Ketua MK Anwar Usman memutuskan permohonan dalam perkara nomor 69/PUU-XXI/2023 itu tidak bisa diterima.
"Mengadili: Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).
Dalam kesimpulannya, MK menilai pemohon yaitu mantan pejabat organisasi intra kampus Eliadi Hulu dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Saiful Salim tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut," unar Anwar.
MK menyebut gugatan soal Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak beralasan secara hukum.
"Seandainya para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), quod non, pokok permohonan tidak beralasan secara hukum sehingga norma a quo tetap konstitusional," tutur Anwar.
Perlu diketahui, para pemohon menguji norma Pasal 23 ayat (1) UU Papol yang menyatakan, “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART”.
Para pemohon menilai sepatutnya partai politik memiliki suatu kejelasan terkait masalah pembatasan masa jabatan ketua umum parpol karena parpol merupakan organisasi yang sangat sentral dan merupakan cerminan dari demokrasi ataupun pilar demokrasi.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Tampang Aiptu Lilik Cahyadi, Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita di Dalam Sel
Viral Oknum Anggota Polisi di Subang Sebut Seniman Itu Murahan, Kini Minta Maaf Ngaku Khilaf
Oknum Militer Diduga Sudah Keluar Barak dan Mulai Masuk ke Kampus, Benarkah UU TNI Jadi Alat Intervensi?
Ini Sosok Tahanan Wanita yang Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi Polres Pacitan, Masih 21 Tahun