POLHUKAM.ID - Anak mantan Gubernur Kepri periode 2020-2021, Isdianto, berinisial AR (41) segera disidang. Berkas perkara kasus kasus korupsi yang diduga melibatkannya sudah P21.
AR diduga diduga melakukan korupsi dana hibah terjadi dalam lingkup Dispora Kepri.
"Untuk berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepri," ujar Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, melansir batamnews--jaringan suara.com, Sabtu (29/7/2023).
Tak hanya AR, dua rekannya berinisial TWW dan ASR telah diserahkan langsung ke Kantor Kejaksaan pada Rabu (26/7/2023) sore.
Mereka sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Bhayangkara Tanjungpinang sebelum ditahan di Tahanan Tipikor.
"Surat Kejaksaan Tinggi Kepri Nomor: B-1547/L.10.5/Ft.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang penyidikan ketiga tersangka sudah lengkap p21," tambahnya.
Sebelumnya, anak mantan Gubernur Kepri, Ari Rosandi, terlibat dugaan kasus korupsi terkait dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri pada tahun anggaran 2020.
Ia ditangkap oleh pihak kepolisian di Jakarta ketika berusaha melarikan diri dari kediamannya di Tanjungpinang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut
Sumber: suara
Artikel Terkait
Tampang Aiptu Lilik Cahyadi, Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita di Dalam Sel
Viral Oknum Anggota Polisi di Subang Sebut Seniman Itu Murahan, Kini Minta Maaf Ngaku Khilaf
Oknum Militer Diduga Sudah Keluar Barak dan Mulai Masuk ke Kampus, Benarkah UU TNI Jadi Alat Intervensi?
Ini Sosok Tahanan Wanita yang Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi Polres Pacitan, Masih 21 Tahun