Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan.
Amirsyah mengatakan jika tidak ada sanksi pidana yang diberikan kepada LGBT nantinya akan terjadi tsunami kemanusiaan. Ia mengibaratkan nantinya akan seperti kaum nabi luth.
Ia menambahkan, dalam fatwa MUI nomor 57 tahun 2014 juga telah ditegaskan bahwa LGBT harus diberikan sanksi.
Ia menilai sanksi yang dalam fatwa tersebut harus tegas.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Detik-detik Geng Rusia Pakai Rompi Polisi Rampok Warga Ukraina di Bali, Kerugian 3.2 Miliar!
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah