POLHUKAM.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari akhirnya menjawab 4 juta pemilih yang tak memiliki kartu tanda penduduk elektroik (e-KTP) masuk daftar pemilih tetap (DPT).
Dia menjelaskan, dasar menjadi pemilih syaratnya adalah WNI dan sudah genap 17 tahun pada hari h pemungutan suara, yaitu jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024.
“Sehingga batas 17 tahun bukan pada saat pemutakhiran data pemilih atau penyusunan daftar pemilih, tapi nanti pada hari pemungutan suara,” ujar Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/7).
Anggota KPU RI dua periode itu menuturkan, data pemilih yang sudah masuk dalam DPT bersumber dari data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang dikeluarkan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
“Disitu (DP4) pasti ada pemilih pemula yang sudah bisa dipastikan bahwa nanti 14 Februari 2024 sudah genap 17 tahun,” sambungnya menjelaskan.
Oleh karena itu, proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang terdapat dalam DP4 mengecek data kependudukan yang diakui secara hukum yakni kartu keluarga (KK).
“Cara berpikir KPU adalah melindungi warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tetap dipertahankan di dalam daftar pemilih, karena syarat UU itu,” demikian Hasyim menambahkan.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Tampang Aiptu Lilik Cahyadi, Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita di Dalam Sel
Viral Oknum Anggota Polisi di Subang Sebut Seniman Itu Murahan, Kini Minta Maaf Ngaku Khilaf
Oknum Militer Diduga Sudah Keluar Barak dan Mulai Masuk ke Kampus, Benarkah UU TNI Jadi Alat Intervensi?
Ini Sosok Tahanan Wanita yang Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi Polres Pacitan, Masih 21 Tahun