POLHUKAM.ID -Panji Gumilang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, hari ini, Senin (3/7) diperiksa kepolisian di Bareskrim Polri. Panji Gumilang diperiksa atas dugaan penistaan agaman.
Mengutip dari laporan Suara.com, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13:53 WIB. Ia tampak kenakan kemeja biru dongker dan peci hitam.
Saat tiba di Bareskrim Polri, sempat terjadi kericuhan antara pengawal Panji dengan awak media yang tengah meliput.
Para pengawal Panji Gumilang menghalangi para awak media yang berupaya mengambil gambar pengasuh ponpes Al Zaytun tersebut.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihak penyidik akan memeriksa dengan seksama kasus dugaan penistaan agama ini.
"Jika memungkinkan, lanjut Djuhandhani, penyidik akan melaksanakan gelar perkara seusai memeriksa Panji.
"Kita lihat hasil keterangan hari ini, kalau memang memungkinkan (gelar perkara). Tentunya penyidik tidak akan grasa-grusu, sembrono dalam menangani penyelidikan," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung juga telah menyerahkan 10 bukti tambahan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji. Bukti-bukti tersebut salah satunya berupa rekaman video.
"Ada 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman, kami sudah kasih ke penyidik semua bukti-bukti barunya," kata Ihsan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia
Tembus 1 Triliun, Anggaran Perjalanan Dinas dan Konsumsi Rapat Pemprov Jakarta Bakal Dipangkas!
Resmi! Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik jadi 59 Tahun