Sebelumnya UAS dikabarkan tidak diperbolehkan masuk ke Singapura lantaran diduga pro ekstrimis di dalam ceramahnya.
“UAS seharusnya setara kedudukannya dengan WNI yang bisa masuk ke negaranya,” ujar Dedi dilansir dari GenPI.co, Sabtu (21/5).
Menurut Dedi, pihak Indonesia harus melakukan pembelaaan terhadap UAS ke pemerintah Singapura.
“Harus memberikan pembelaan penuh terhadap UAS. Sebab, Indonesia dalam konteks pemerintah tidak boleh menerima bagitu saja,” tuturnya.
Dirinya menilai hal tersebut sebagai bentuk lemahnya pemerintah jika ada seorang WNI ditolak masuk ke negara tetangga.
“Padahal, Singapura yang punya relasi bilateral cukup kuat dengan Indonesia,” ucapnya.
Dedi menilai hal ini bukan terkait pro ekstrimisme atau ceramah yang disampaikan UAS, melainkan akses komunikasi Indonesia dan Singapura.
“Bahkan, penjelasan dari Dubes Singapura tidak menjelaskan apapun. Hal itu hanya bersifat mengonfirmasi apa yang disampaikan Singapura,” ucapnya.
Oleh sebab itu, menurut Dedi, pemerintah harusnya meminta Dubes untuk memberikan pembelaan untuk WNI.
“Bukan membela atau melakukan pembenaran bagi kebijakan Singapura. Siapapun itu, selama masih WNI seharusnya negara turut hadir dan membelanya sekuat tenaga,” ujar Dedi.(*)
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia
Tembus 1 Triliun, Anggaran Perjalanan Dinas dan Konsumsi Rapat Pemprov Jakarta Bakal Dipangkas!
Resmi! Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik jadi 59 Tahun