POLHUKAM.ID – Cuti bersama hari raya idul adha ditetapkan pada 28 dan 30 Juni 2023.
Keputusan itu disepakati oleh tiga menteri yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri tenaga kerja Ida fauziyah dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.
Penambahan Libur ini akibat adanya perbedaan penetapan hari raya idul adha antara pemerintah dengan PP Muhammadiyah.
Diketahui pemerintah menetapkan Idul Adha pada tanggal 29 Juni 2023, sementara PP Muhammadiyah menetapkan Idul Adha Jatuh pada 28 juni 2023.
"Cuti bersama benar 28 dan 30 Juni, Idul Adha 29 Juni 2023," kata Wamenaker Afriansyah Noor dikutip dari suara.com, selasa (20/6/2023)
PP Muhammadiyah sendiri sebelumnya memang mengusulkan penambahan hari ibur Idul Adha.
Sementara itu Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan penambahan libur untuk meningkatkan kualitas keluarga.
Apalagi libur idul adha juga bertepatan dengan libur anak – anak sekolah.
Selain itu libur idul adha yang cukup panjang diharapkan bisa meningkatkan roda perekonomian di daerah.
"Tapi secara keseluruhan ini adalah terkait dengan bagaimana ekonomi ini juga bergerak ke daerah. Karena setiap libur yang lebih dari 2 hari itu pergerakan ke daerah juga tinggi."
Sumber: suara
Artikel Terkait
Ini Sosok Tahanan Wanita yang Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi Polres Pacitan, Masih 21 Tahun
Pria Asal Bekasi Beberkan Pengalaman Jadi Admin Judol di Kamboja, Ada Teman yang Disetrum
[INFO] Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berani Buat Terobosan: Harus Bisa Beradaptasi & Manfaatkan Peluang!
Menag Geram, Jan Hwa Diana Tega Potong Gaji Karyawan Jika Pergi Salat Jumat