Menurut dia, Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada Pancasila, yang sila pertamanya berbunyi, Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Oleh karena itu, apa yang dilakukan Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia adalah jelas pelecehan dan tindakan provokatif bagi nilai-nilai ilahiah yang sakral bagi bangsa Indonesia," ujarnya.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab ini juga menuntut pemerintah untuk bersikap dan menghintakan tindakan dari Kedubes Inggris tersebut. "Bila perlu melakukan tindakan pengusiran terhadap Duta Besar Inggris untuk Indonesia," kata Aziz.
Lelaki yang berprofesi sebagai advokat ini menambahkan LGBT merupakan tindakan menyimpang yang perlu diobati, bukan dipropagandakan sebagai perilaku normal. "Sehingga perlu tindakan tegas dari pemerintah dalam menanggulangi penyimpangan tersebut," tegas dia.
Selain itu, PA 212 juga menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk bersatu melakukan penangkalan terhadap propaganda sesat pengusung normalisasi perilaku menyimpang LGBT.
Pengibaran foto simbol LGBT ini diketahui dari unggahan akun Kedubes Inggris di Instagram, @ukindonesia. Berdasar pantauan JPNN, foto itu diunggah tiga hari lalu dan sampai malam ini sudah dibanjiri 3.000 lebih komentar dan ada 2.800 orang yang menyukai unggahan itu.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia