Ruhut dilaporkan oleh Panglima Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS atau Mega ke Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian adat suku Dani,Papua.
Laporan atas nama Ruhut terdaftar dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 11 Mei 2022.
Ruhut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Aku sudah beken. Jadi, lebih makin beken," kata Ruhut Sitompul, Kamis (12/5). Ruhut mengaku tidak mengetahui foto Anies Baswedan itu hoaks.
Menurutnya, jika foto itu bukan hoaks, maka tidak ada yang salah dengan mengenakan pakaian daerah. "Kalau itu bukan hoaks, saya mau tanya,memangnya salah kalau memakai pakaian daerah? Jokowi saja datang ke kampung pakai ulos, pakai topi Batak,"jelasnya.(cr3/jpnn)
Sumber: sumbar.jpnn.com
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia