POLHUKAM.ID -Selama 10 Tahun lamanya PT RPSL dan Pemkot Jambi melanggar Perda No.4 tahun 2017, membuat Syarifah Fadiyah Alkaff dan warga meminta ganti rugi namun justru dijadikan alat fitnah.
Polemik siswi SMP N 1 Jambi, Syarifah yang melawan PT RPSL dan Pemkot Jambi masih bergulir dan berjalan panas di media sosial.
Pasalnya, perjuangan Syarifah justru mencoba dihentikan oleh Pemkot Jambi, dengan segala upayanya untuk dibungkam.
Syarifah sempat dilaporkan oleh Kabid Hukum Pemkot Jambi atas video-video protesnya di media sosial, kerena melawan PT RPSL yang dilindungi oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
Tak sampai sana, Syarifah yang memperjuangkan hak nenek buyutnya, Nenek Hafsah yang rumahnya seringkali terdampak dan rusak akibat lalu-lalang truk-truk melebihi tonase di wilayah mereka justru difitnah.
Apes, alih-alih dapatkan ganti rugi, kedatangan Wali Kota Jambi Syarif Fasha menanyakan jumlah nominal kerusakan yang harus diganti, justru dijadikan alat fitnah.
"Diminta menuliskan apa adanya tentu mrk menghitung kerugian merenovasi rumah berkali2 selama 10 tahun hingga kerugian imateriil. Keluarlah angka 1,3 miliar yg oleh Walikota Syarif Fasha dipakai modal utk memfitnah kemana2 seolah itu tuntutan keluarga Nenek Hafsah, padahal tidak!," cuit akun Twitter @PartaiSocmed, seperti dikutip pada hari Jumat (9/6/2023).
Jumlah Rp1,3 miliar itu merupakan nominal ganti rugi warga setempat yang diajukan oleh mereka dan atas kerugian selama 10 tahun belakangan, namun dibelokkan oleh Syarif Fasha sebagai tuntutan keluarga Nenek Hafsah.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Ini Sosok Tahanan Wanita yang Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi Polres Pacitan, Masih 21 Tahun
Pria Asal Bekasi Beberkan Pengalaman Jadi Admin Judol di Kamboja, Ada Teman yang Disetrum
[INFO] Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berani Buat Terobosan: Harus Bisa Beradaptasi & Manfaatkan Peluang!
Menag Geram, Jan Hwa Diana Tega Potong Gaji Karyawan Jika Pergi Salat Jumat