"Mungkin saja mereka menilai UAS sebagai ancaman bagi masyarakat majemuk Singapura," ujar Boni Hargens kepada GenPI.co, Jumat (20/5/2022).
Oleh sebab itu, menurutnya, ASEAN harus membuat ketentuan regional dalam memerangi radikalisme dan terorisme.
"Itu bisa dijadikan acuan bersama. Sehingga, siapa saja yang dianggap pro terhadap paham itu boleh dicekal untuk masuk ke negara mana saja," kata dia.
Selain itu, Boni Hargens juga mengatakan prinsip bebas-aktif harus dihargai.
"Kita harus menghargai keputusan Singapura yang menolak warga asing yang menurut hukum negaranya tidak pantas berada atau masuk," kata dia.
Boni Hargens mengakui UAS memang belum dianggap ancaman di dalam negeri. Meski demikian, menurutnya, standar Indonesia tidak bisa disamakan dengan negara lain dalam mengukur suatu potensi ancaman.
Seperti diketahui, sebelumnya UAS dikabarkan tidak diperbolehkan masuk ke Singapura lantaran diduga pro ekstrimis di dalam ceramahnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia