Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pihaknya telah menerima laporan terhadap Ruhut.
"Iya, ada laporannya di kami," kata Zulpan, Kamis (12/5/2022) dikutip dari Antara.
Zulpan mengatakan penyidik saat ini masih mempelajari laporan tersebut untuk itu pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan.
"Setiap laporan pasti kami pelajari terlebih dahulu," ujarnya.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Adapaun pelapor dalam kasus ini yakni Panglima Komandan Patriot Revolusi, Petrodes Mega MS Keliduan.
Sedangkan pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Sumber: bekaci.suara.com
Artikel Terkait
Puluhan Ladang Ganja Ditemukan di Kawasan Wisata Bromo, Netizen: Jadi Ini Alasan Nggak Boleh Nerbangin Drone
Viral, STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Ditilang lalu Disita Polisi, Ini Penjelasan Kombes Matrius
Lokasi TNI Tembak 3 Polisi di Lampung Dikenal Sebagai Texas Indonesia, Banyak Senjata Ilegal
Sandiwara Dibegal di Bekasi, Ternyata Jual Motor Saudara,Pemuda Ini Berakhir Ditahan Polisi