Sekretaris Ditjen Bina Keuda Kemendagri Komaedi mengatakan, pentingnya kolaborasi dalam penanganan sampah di daerah di seluruh Indonesia. Penanganan sampah tersebut tidak bisa dilakukan sendiri.
Karena itu, Kemendagri berkomitmen mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar memanfaatkan retribusi persampahan atau kebersihan dalam pengelolaan persampahan di daerah.
"Di mana dalam pengelolaan sampah ini Kemendagri juga telah mengeluarkan beberapa regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan (Tarif) Retribusi dalam Penyelenggaraan (Penanganan) Sampah," ujar Komaedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/5/2022).
Komaedi menambahkan, webinar tersebut merupakan salah satu roadmap budaya kerja Kemendagri dalam memberikan informasi, sosialisasi, dan edukasi mengenai program serta kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan Ditjen Bina Keuda.
Hal ini termasuk pada tema webinar yang diangkat kali ini, yang merupakan tindak lanjut Ditjen Bina Keuda Kemendagri dalam menanggulangi permasalahan sampah yang terjadi di daerah seluruh Indonesia.
Lebih lanjut Komaedi mengajak seluruh Pemda untuk kreatif dan inovatif dalam upaya pengelolaan sampah. Hal tersebut, tambah dia, dapat diimplementasikan mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaannya di lapangan.
"Tugas dari pemerintah di level masing-masing tentu melakukan pembinaan dan pengawasan. Pemerintah pusat melakukan pembinaan kepada pemerintah provinsi kabupaten/kota, provinsi melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota, kabupaten/kota melakukan pembinaan di wilayah masing-masing," tambahnya.
Menurutnya, selama ini Kemendagri telah mendorong adanya kolaborasi dari hulu ke hilir. Upaya tersebut diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
"Kemendagri juga bersama dengan organisasi pemerintah daerah telah me-launching pengelolaan penanganan sampah melalui BLUD. Jadi melalui penanganan BLUD ini penanganan pengelolaan sampah khususnya dari segi keuangan bisa lebih fleksibel," tandasnya
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Tangki Kilang Minyak Pertamina Cilacap Terbakar, Netizen: Upaya Hilangkan Barang Bukti?
Keceplosan! Karni Ilyas Mengaku Bahwa ILC Dibredel Oleh Jokowi
AJAIB! Perangkat Desa Sanggup Bayar Denda Pagar Laut Rp48 Miliar
Suami di Penjara, Istri di Palembang Digerebek Warga Simpan Pria Lain di Rumah