"Belum tahu, kami belum ada pemberitahuan unjuk rasa itu," kata Zulpan di kantornya, Kamis (19/5/2022).
Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, tiap orang wajib memberitahukan kepada polisi perihal aksi demo.
"Kami belum terima pemberitahuan itu, kalaupun ada kami akan berikan pengamanan," ujar Zulpan.
Namun, lanjut dia, polisi sejatinya memang bertugas mengamankan setiap kedubes negara lain di Indonesia.
"Kami rutin tiap kedubes ada pengamanan dari Dipamobvit, ada tiap hari pengamanannya," kata alumnus Akpol 1995 itu.
PA 212, Novel Bamukmin mengatakan pihaknya akan menggeruduk Kedubes Singapura. Hal itu dilakukan jika pemerintah Indonesia tidak segera memperingatkan Singapura atas pencekalan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dicap sebagai ekstremis.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia