"KemenpanRB belum pernah membahas soal WFA. Dalam jangka waktu saat ini, saya belum setuju penerapan WFA," kata Tjahjo kepada Republika, Kamis (19/5/202).
Tjahjo mengaku tak setuju penerapan sistem WFA karena akan sulit mengawasi kinerja para ASN. "(Sulit) memonitor/mengawasi ASN yang jumlahnya 4 jutaan. Kalau mengawasi eselon I dan II saja mungkin bisa," ujarnya.
Dia pun menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih fokus menerapkan sistem kerja campuran work from office (WFO) dan work from home (WFH). Penentuan pekerja yang WFO dan WFH tetap diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Saat ini konsentrasi saja dulu pada WFH dan WFO," ujar politisi PDIP itu.
Wacana penerapan sistem WFA bagi ASN pertama kali dilontarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, pada Rabu (11/5/2022), mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji penerapan WFA.
WFA, kata Satya, adalah sistem kerja yang memperbolehkan ASN bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. "Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," ujar Satya kepada Republika.
Satya menyebut, sistem WFA ini kemungkinan akan diterapkan bagi ASN yang tugasnya bersifat administratif. Adapun, ASN yang pekerjaannya mengharuskan kehadiran fisik akan tetap masuk kantor.
Satya menambahkan, wacana WFA ini muncul karena berjalan baiknya skema WFO diselingi WFH pada masa pandemi dalam dua tahun terakhir ini.
Wacana WFA ini pun mendapat beragam tanggapan dari publik, termasuk dari para ASN itu sendiri. Sejumlah ASN menyambut baik rencana itu karena mereka akan bisa bekerja dari kampung halaman. Sebagian lain mengaku tak setuju lantaran bekerja di luar kantor akan membuat stres.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Tampang Aiptu Lilik Cahyadi, Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita di Dalam Sel
Viral Oknum Anggota Polisi di Subang Sebut Seniman Itu Murahan, Kini Minta Maaf Ngaku Khilaf
Oknum Militer Diduga Sudah Keluar Barak dan Mulai Masuk ke Kampus, Benarkah UU TNI Jadi Alat Intervensi?
Ini Sosok Tahanan Wanita yang Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi Polres Pacitan, Masih 21 Tahun