Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meluncurkan aplikasi bernama I-Comerds, yang berfungsi untuk mendeteksi uang palsu. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan aplikasi ini diluncurkan untuk mengakomodir adanya pelaporan masyarakat terkait uang.
"Aplikasi ini dibangun dalam rangka mengakomodir pelaporan masyarakat terkait peredaran rupiah palsu," Kata Whisnu pada Kamis (19/5). Ia mengatakan aplikasi I-Comerds dapat digunakan secara luas oleh masyarakat."Cukup download (aplikasi) dari Playstore, isi platform aplikasi dan pre-screening sangat mudah dan simpel," tutur Jenderal Bintang Satu. Menurut dia peredaran uang palsu memang menjadi konsentrasi bagi jajaran kepolisian Sebab, peredaran uang palsu bisa saja tidak disadari oleh masyarakat."Bahkan ketika masyarakat menjadi korban justru meneruskan peredaran rupiah palsu yaitu kembali diam-diam menukarkan kembali uang palsu tersebut untuk membeli barang karena tidak mau menderita kerugian yang lebih besar. Akibatnya terdapat hambatan dalam upaya deteksi dini peredaran rupiah palsu karena tidak bisa secara real time mengetahui keberadaan atau peredaran rupiah palsu tersebut," pungkasnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Sosok Aiptu Lilik Cahyadi, Polisi Pacitan yang Diduga Perkosa Muncikari, Rajin Beri Bimbingan Rohani
Pertemuan Don Dasco dengan Aktivis Eggi Sudjana Cs peristiwa realitas bukan sekedar April Mob
Merasa Nama Baik Dicemarkan, Anggota DPRD Sumut Laporkan Akun Penyebar Video Cekcoknya vs Pramugari
Banyak Kasus Dokter Cabul, DPR Minta FK di Universitas Gelar Tes Kejiwaan