"Sebaiknya Presiden Jokowi pecat Menlu atau siapa pun pejabat publik yang ada keterlibatannya dalam mengintervensi kewenangan Kemenlu," kata Damai Hari Lubis dalam keterangannya, Rabu (18/5).
Damai Hari Lubis menjelaskan, langkah tersebut bukti pemerintah tidak terlibat dalam kebijakan yang melanggar sistem hukum dan merusak good governement. Dia menyebutkan, seharusnya Pemerintah Indonesia terutama Kemenlu mengambil sikap tegas terhadap pengusiran UAS.
"Semestinya, secara resmi Pemerintah RI sekurangnya protes keras tehadap Singapura melalui Dubes negara tersebut di Jakarta," lanjutnya.
Dia menegaskan, jika hal itu tidak dilakukan, Kemenlu akan melanggar 3 undang-undang, salah satunya Undang-undang Dasar 1945. "Jika tidak dilakukan oleh Kemenlu, Pemerintah RI sama dengan sengaja ingin melecehkan atau merendahkan sistem hukum nasional, yakni Undang-undang No 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri dan UU Nomor 39 Tentang HAM serta Konstitusi," jelasnya.
Sebelumnya, otoritas Singapura melarang UAS masuk ke wilayah negara itu pada Senin (16/5). Awalnya, pihak negara yang berbatasan dengan Batam itu tidak memerinci alasan melarang masuk UAS. Namun, tuntutan publik membuat Singapura membeberkan alasan menolak masuk UAS.
Otoritas Singapura kemudian menyebut melarang masuk UAS dengan alasan bahwa alumnus Universitas Al-Azhar, Mesir itu dianggap sebagai penceramah yang menyebarkan ajaran ekstremis.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia