UAS Dideportasi, LBH Pelita Umat Surati Kemenlu Singapura: Ini Fitnah yang Sangat Keji!

- Rabu, 18 Mei 2022 | 22:10 WIB
UAS Dideportasi, LBH Pelita Umat Surati Kemenlu Singapura: Ini Fitnah yang Sangat Keji!
Polhukam.id, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pelita Umat) langsung menyurati Kementerian Luar Negeri Singapura (Kemenlu) terkait penangkalan Ustaz Abdul Somad (UAS) di negara Singapura. Surat ini dikirim untuk meminta klarifikasi dan teguran kepada Kementerian Luar Negeri Singapura.

"LBH Pelita umat hari ini mengirimkan surat klarifikasi dan teguran kepada Kementerian Luar Negeri Singapura terkait Penangkalan UAS di negara Singapura," kata Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, kepada Republika.co.id, Rabu (18/5/2022).

Chandra menyampaikan, LBH Pelita Umat merupakan lembaga bantuan hukum yang berkhidmat dan membela kepentingan umat, Islam, tokoh-tokoh muslim dan organisasi dakwah sehingga memiliki kepentingan untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan berkaitan dengan apa yang terjadi pada umat Islam. 

Sumber: republika.co.id

Komentar