"LBH Pelita umat hari ini mengirimkan surat klarifikasi dan teguran kepada Kementerian Luar Negeri Singapura terkait Penangkalan UAS di negara Singapura," kata Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, kepada Republika.co.id, Rabu (18/5/2022).
Chandra menyampaikan, LBH Pelita Umat merupakan lembaga bantuan hukum yang berkhidmat dan membela kepentingan umat, Islam, tokoh-tokoh muslim dan organisasi dakwah sehingga memiliki kepentingan untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan berkaitan dengan apa yang terjadi pada umat Islam.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia
Tembus 1 Triliun, Anggaran Perjalanan Dinas dan Konsumsi Rapat Pemprov Jakarta Bakal Dipangkas!
Resmi! Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik jadi 59 Tahun