Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Pertarifan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP), Rakhmatika Ardianto menyebutkan, bahwa tarif jasa angkutan darat, udara dan laut di atur oleh pemerintah. Akan tetapi, sektor jasa penyeberangan jalur laut berbeda dengan jasa angkutan lainnya.
Bedanya kata Rakhmatika, jasa angkutan darat dan laut memiliki tarif tersendiri yang main tingkatan harga tarif mulai, tarif bawah hingga tarif atas. Sementara jasa angkutan kapal penyeberangan tidak bisa bermain tingkatan tersebut karena sudah diatur pemerintah.
"Hal ini menyebabkan angkutan penyeberangan mengalami kesulitan. Banyak perusahaan pelayaran yang tidak bisa menggaji karyawan , kesulitan membayar angsuran di bank dan tidak bisa memberikan pelayanan maksimal sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Jika ini hanya diamkan saja, banyak perusahaan pelayaran akan gulung tikar dikarenakan tarif yang tidak revisi oleh pemerintah," tegas Rakhmatika saat di temui Polhukam.id di Surabaya, Jumat (8/7/2022)
Rakhmatika menyebutkan, selama ini pemerintah telah menentukan harga tarif dengan perhitungan biaya pokok saja hanya 59,40 persen per mil. Sementara peraturan dari Menteri Perhubungan RI Nomer PM 66 tahun 2019 HPP (Harga Pokok Penjualan) sebesar 100 persen. Jika pemerintah hanya memberlakukan biaya pokok saja tentu akan berat bagi pengusaha penyeberangan.
"Kami hanya minta 37,7 persen dari kekurangan yang ditetapkan oleh pemerintah selama ini," pinta Rakhmatika
Lebih lanjut Rakhmatika mengatakan, adanya permasalahan soal tarif pihaknya, telah lama mengusulkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan jalur laut. Namun, hingga saat ini usulan tersebut belum direspon sama sekali oleh pemerintah.
"Kami minta pemerintah sesegera mungkin bisa menyelamatkan kondisi industri angkutan penyeberangan dengan merealisasikan penyesuaian tarif, sama halnya dengan respons pemerintah yang begitu cepat terhadap usulan kenaikan tarif seperti angkutan udara dan juga kenaikan tarif jalan tol yang mengalami kenaikan setiap tahunnya. Jika pemerintah tidak berani, sebaiknya tarif diserahkan kepada asosiasi saja untuk penetapannya, toh kenaikan tarif kita ini tidak minta terlalu jauh. Angkutan penyeberangan juga merupakan roda transportasi yang tidak tergantikan. Jika hanya diamkan saja dampaknya akan terjadi stagnasi dan ekonomi menjadi terhambat. Tolong jangan anak tirikan kami," beber pria ini.
Sementara itu Direktur Utama Dhrama Lautan Utama (DLU) Erwin H. Poedjono menegaskan, pemerintah segara merespons dan merealisasikan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sehingga, nantinya kualitas layanan jasa penyeberangan nyaman dan aman.
"Kami mohon dengan hormat bapak-bapak di atas (pemerintah) cepat memberi solusi untuk mengatasi masalah ini," pungkas Erwin
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia