Pengenaan tarif Bea Lelang sampai dengan nol persen ini dimaksudkan guna memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli, salah satu bagian dari upaya Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi. Selain itu, kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana.
"Kita pemerintah punya program-program terkait masalah ekonomi. Kenapa tarif ini sampai 0%, dari evaluasi yang ada kami melihat dampak pandemi Covid-19 yang luar biasa terhadap para pelaku UMKM. Karena kita sedang mengedukasi para pelaku UMKM untuk menjual produknya melalui platform digital yang salah satunya adalah lelang.go.id, maka untuk menstimulus agar meramaikan produk-produk lelang kita berikan stimulus, salah satunya tarif 0%," ujar Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Joko Prihanto dalam media briefieng yang digelar secara daring, Jumat (8/7/2022).
Lebih lanjut, ia menambahkan, dengan adanya pengenaan tarif 0% ini agar UMKM menjadi semangat dalam bertransformasi menjual produknya secara digital, "Di samping itu masyarakat juga akan senang nantinya datang ke pasar lelang tanpa dikenai tarif bea lelang kalau nanti membeli."
PNBP berupa bea lelang sampai dengan 0% ini berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Pejabat Lelang Kelas II, yang meliputi Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli.
Pengenaan tarif Bea Lelang dimaksud hanya berlaku untuk Lelang Produk UMKM, Lelang Terjadwal Khusus, dan Lelang Eksekusi Benda Sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
Tarif Bea Lelang untuk Lelang Produk UMKM sebesar 0% untuk Bea Lelang Pembeli dan sebesar 1% untuk Bea Lelang Penjual. Pengenaan tarif dimaksud dapat diberikan dengan syarat lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, barang yang dilelang adalah produk UMKM kecuali kendaraan bermotor, Penjual adalah pelaku UMKM yang ditunjukkan dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha (IUMK/SIUP/IUI).
Adapun untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, Bea Lelang Pembeli sebesar 0% dan Bea Lelang Penjual dikenakan sebesar 1%. Sementara, Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II dikenakan tarif 0% untuk Bea Lelang Pembeli. Tarif Bea Lelang untuk Lelang Terjadwal Khusus berlaku untuk penyelenggaraan lelang dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform e-marketplace auction dan objek lelang berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif 0% untuk Bea Lelang Penjual. Tarif ini diberikan dengan syarat objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpananannya terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU Peradilan Militer, atau Pasal 47A UU KPK.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Sritex Resmi Tutup, Publik Ungkit Dukungan Jor-Joran Untuk Gibran di Pemilu 2024: Pada Nyesel Gak Ya?
RESMI! Ditemukan Empat Pelanggaran Standar Akademik, Disertasi Bahlil Lahadalia Dibatalkan Sidang Etik SKSG Universitas Indonesia
Rumah Kerry Adrianto Tersangka Korupsi Pertamina Dijaga TNI, Berdampingan dengan Rumah Riza Chalid
Bukan Pertamina, Mobil Kepresidenan Prabowo Isi Bensin di SPBU Shell: Takut Ketipu?