Menurut kajian tersebut, sampah makanan yang terbuang di Indonesia sejak tahun 2000 hingga 2019 mencapai 23-48 juta ton per tahun atau setara 115-184 kilogram per kapita per tahun. Besarnya intensitas makanan yang terbuang menjadi sampah tentu berdampak terhadap beberapa sektor seperti ekonomi, sosial, dan lingkungan.
"Dengan penanganan sampah makanan, kita menginginkan bisa mengatasi masalah masyarakat yang mulai terbebani masalah ekonomi. Kalau dilihat sangat ironis ya harga cabai mahal, bahan maknanan mahal tapi kita buang-buang di sini. Oleh karena itu, harus ada perubahan perilaku," kata Menparekraf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7/2022).
Untuk itu, Menparekraf Sandiaga mengajak para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk berpartisipasi dalam penanganan sampah makanan pada sektor pariwisata, serta seluruh stakeholder di industri pariwisata.
"Saya juga berharap seluruh stakeholder di industri pariwisata, yang terdiri dari pelaku usaha pariwisata, khususnya pelaku usaha hotel, restoran dan kafe, pemerintah, akademisi, media hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk dapat berperan dalam upaya penanganan food loss and waste di Indonesia," ucapnya.
Dirinya menegaskan komitmen Kemenparekraf untuk berperan aktif dalam upaya mengatasi isu perubahan iklim. Salah satunya adalah dengan penyelenggaraan kegiatan FGD Pengelolaan Food Waste pada industri pariwisata yang dilaksanakan dengan berlandaskan pada arahan Presiden Republik Indonesia pada KTT G20 di Roma, Italia, di mana Indonesia melalui G20 ingin menjadi contoh dalam mengatasi perubahan iklim dan mengelola lingkungan secara berkelanjutan dengan tindakan nyata.
"Hari ini kita memulai suatu langkah baru secara betul-betul all out, kita totalitas untuk menangani pariwistaa yang berkelanjutan. Kemenparekraf berupaya untuk mengatasi perubahan iklim yang berasal dari FLW dengan seluruh stakeholder industri pariwisata melalui inovasi, adaptasi, dan kolaborasi," jelasnya.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia