"Mereka itu megang SK perizinan. Tidak mungkin kalau tidak tahu (soal aturan 10 persen)" kata Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman kepada wartawan , Kamis (7/7/2022).
Untuk diketahui, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga ACT Tahun 2022 pada Selasa (5/7/2022). Sebab, ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen.
Presiden ACT Ibnu Khajar, pada Rabu (6/7/2022), mengaku tak tahu soal ketentuan 10 persen tersebut karena tak tercantum dalam surat yang diterimanya dari Kemensos. Karena itu, Ibnu akan mengirim surat permohonan agar pencabutan izin PUB lembaganya dibatalkan.
Raden Rasman mengatakan, rencana ACT mengirim surat permohonan merupakan hak mereka. Namun, permohonan itu tak akan mengubah keputusan Kemensos karena sudah berlandaskan peraturan perundang-undangan. "Pencabutan izinnya (berlaku) tetap. Jadi tidak bisa lagi (dipertimbangkan kembali)," kata Rasman.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Diduga Suruh Pasien Buka Baju, Dokter AY Dinonaktifkan dari Persada Hospital Malang
Tampang Muhammad Azwindar Eka Satria, Dokter PPDS UI Ditangkap Gegara Rekam Mahasiswi Mandi
Ternyata Hotman Paris yang Kasih Ide di Balik Pria Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana
Bikin Melongo, Pengemis Lansia di Bondowoso Raup Rp600.000 per Hari dan Sudah Haji