Mahfud menegaskan, polisi menindak kejahatan pidana tanpa pandang bulu. Tidak terkecuali ACT, bila benar melanggar.
"Aneh, jika aparat menindak indikasi pidana seperti oleh ACT ada yang ribut, dibilang koruptor dana umat/rakyat dibiarkan," katanya di akun Twiternya, Kamis (7/7/2022).
Kata dia, sudah banyak pejabat negara yang terlibat kejahatan serius juga ditindak polisi. Baik yang ada di eksekutif, legislatif maupun yang ada di lembaga yudikatif.
"Loh, koruptor dari DPR, Menteri, Gubernur dll bukan hanya dikutuk, tapi juga sudah banyak yang ditangkap dan dipenjara. Mafia tanah, minyak goreng, BLBI, asuransi, semua dikejar," ungkapnya.
Dia menyatakan bahwa penilaian sebagian kalangan yang menyebut negara dan hukum selalu terlambat bertindak juga keliru. Sebab, bila penindakan dilakukan dengan cepat seringkali dituduh tidak demokratis.
"Ada yang bilang, negara dan hukum selalu terlambat, sesudah rakyat ditipu baru bertindak. Ini juga tidak tepat. Sebab nyatanya kalau kita bertindak cepat, bahkan saat akan membuat UU untuk preventif saja dibilang tidak demokratis, anti kebebasan," ungkapnya.
Mahfud lalu mengajak masyarakat untuk tegak lurus patuh pada ketentuan hukum. Kepatuhan terhadap hukum itu, kata dia, merupakan keharusan.
"Kita harus terus lurus dalam bernegara dan berhukum," ujarnya.
Seperti diketahui, kemelut dugaan penyelewengan dana umat yang terjadi di lembaga filantropi mulai ACT terkuak. Polisi lalu memulai penyelidikan. Bahkan, teranyar, Kemensos langsung mencabut izin operasional ACT.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Macet di Tanjung Priok Bikin Resah, Pramono Minta Maaf
Viral Lagi Solo Raya Bakal Pisah dari Jateng, Jadi Provinsi Daerah Istimewa Surakarta
Cerita Mentan Amran Ditegur Wapres Gara-Gara Tutup Perusahaan Milik Mafia Beras
Viral Tulisan Dummy Lorem Ipsum di Tugu Titik Nol IKN, Kini Ditutupi Terpal