Hal ini disampaikan oleh Pengamat Politik Rocky Gerung yang mengatakan para penggugat hanya ingin diberikan kesempatan menyampaikan pikiran melalui gugatan PT 20 persen.
"Belum sempat (menyampaikan dalil di Mahkamah), 'Anda nggak punya hak anda nggak punya legal standing'. Loh, saya mau memilih, saya mau mencalonkan menjadi calon presiden. Anda dapat 20 persen atau enggak? Jadi nggak boleh, kalau saya nggak punya partai. Berarti yang boleh mencalonkan diri sampai Indonesia berantakan cuman mereka yang punya 20 persen, itu namanya ngehe kalau kata orang Jakarta," kata Rocky dalam diskusi DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (7/7/2022).
Rocky menyampaikan MK telah diberikan diskresi moral untuk memantau potensi penyalahgunaan kekuasaan, lewat judicial activism dan telah buta terhadap filosofinya sendiri.
"Judicial review hak rakyat untuk minta review, judicial activism hak Mahkamah Konstitusi untuk menguping problem-problem yang membahayakan Konstitusi," tuturnya.
"Jadi, di mana otak MK kalau nggak paham? Kalau dia justru menjadi mulia karena diberikan hak untuk memantau kedaan rakyat menguping keadaan rakyat. Ini nggak mau nguping rakyat bicara dia nggak mau dengar apalagi mau nguping," sambungnya.
Untuk itu, Rocky menilai MK telah keliru lantaran dianggap tak paham dengan filosofi dari konstitusi. Rocky justru berani berdebat dengan para hakim MK terkait hal tersebut.
"Jadi itu kedungungan dari MK, Mahkamah Kedungungan. Saya mau mendalilkan itu saya mau bertengkar semua hakim yang ada di situ. Buka forum kita debat habis-habisan. Dari sejarah intelektual konstitusi sampai konsekuensi dari mahkamah yang sekarang berubah menjadi mahkamah kontivasi ngeden aja. Ini sebetulnya kritik saya yang selalu saya dasarkan pada argumen," katanya.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Detik-detik Geng Rusia Pakai Rompi Polisi Rampok Warga Ukraina di Bali, Kerugian 3.2 Miliar!
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah