Bila merujuk pada regulasi terkait, misalnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, terdapat berbagai ketentuan yang mengatur persyaratan pengangkatan calon Penjabat Gubernur di suatu Provinsi, misalnya ketentuan untuk posisi tersebut diisi oleh jabatan pimpinan tinggi madya.
"Proses pengangkatan calon penjabat gubernur dilaksanakan dengan teliti serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk Provinsi Aceh," ujar Jaleswari di Jakarta, Selasa, (5/07/2022).
Lebih jauh Jaleswari mengatakan bahwa Mayjen TNI (Purn.) Achmad Marzuki sudah tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif karena telah pensiun dini. Selain itu, yang bersangkutan juga saat ini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
"Status Mayjen TNI (Purn.) Achmad Marzuki saat ini sebagai pimpinan tinggi madya di Kementerian Dalam Negeri menunjukan legitimasi yang bersangkutan untuk dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Jaleswari.
Konfirmasi soal Achmad Marzuki itu telah memilih pensiun dini ditegaskan pula Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. "Betul, beliau sudah pensiun dini. Kalau tidak salah sudah empat hari yang lalu," kata Dudung.
Dudung mengaku tidak mempermasalahkan sikap Akhmad yang memilih untuk mengambil langkah pensiun dini. Menurutnya, peran Akhmad krusial dan dibutuhkan bagi kepentingan masyarakat Aceh.
"Karena yang bersangkutan mantan Pangdam Aceh dan masyarakat menghendaki beliau, saya pikir demi kepentingan rakyat Aceh tidak masalah," paparnya.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia