Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.
"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta autentik pasal 378 atau 266 KUHP," kata Andi kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Kasus ini diklaim Andi masih dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, penyidik juga telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait kasus tersebut.
"Iya, sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," katanya.
Dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan dari donatur untum menunjang fasilitasi mewah petinggi ACT ini sebelumnya diungkap oleh majalah Tempo.
Saat Ahyudin menjabat Presiden ACT misalnya, disebut dalam majalah Tempo memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan. Sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.
Selain itu, masih berdasar laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai President ACT juga disebut mendapat fasilitas mewah berupa kendaraan Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Apakah Kepemimpinan Prabowo Lebih Baik Dari Mulyono?
Iris Wullur Beberkan Ciri-ciri Selingkuhan Suami, Adik Ipar Hary Tanoesoedibjo Ikut Terseret
Suami diduga selingkuh dengan bukan orang biasa, Iris Wullur minta doa warganet: Kalau gue menghilang kalian tau ya...
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di Mapolda Sumut, Minta Jokowi Ditangkap