Aliansi Pemuda Nusantara menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Yang mana uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara, Jumat (1/7/2022).
Pangeran menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil.
Akibat penistaan agama tersebut, Pangeran menegaskan Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.
Pangeran menyebutkan umat Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings.
Sehingga Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Selain materiil, Pangeran menyebutkan perbuatan Holywings menimbulkan kerugian imateriil, sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya dituduhkan kepada enam karyawan yang telah berstatus tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tapi kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga," tutur Pangeran.
Pangeran mengungkapkan enam karyawan Holywings yang menjadi tersangka merupakan korban sebagai sikap lepas tanggung jawab manajemen perusahaan.
Hal lain menurut Pangeran, pihak manajemen Holywings harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena menodai dan menistakan umat Islam dan Kristen.
Sumber: jakarta.suara.com
Artikel Terkait
Geng Solo, Geng Trunojoyo, dan Oligarki
IJAZAH JOKOWI: Api Dalam Sekam Tak Pernah Padam, Deretan Penggugat Makin Panjang
Asas Hukum Pembuktian Afirmatif & Negatif: Polemik Ijazah Eks Presiden Joko Widodo
Strategi Pembersihan Senyap di Kabinet Warisan Jokowi