Eks Menteri Pemuda dan Olahraga dan pernah menjadi politisi partai demokrat tersebut enggan berkomentar banyak terkait potensi dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tidak usah berandai-andai. Kami hormati saja langkah-langkah profesional polisi tersebut agar sesuai slogan PRESISI-nya," kata Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/6).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya telah meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan lantaran penyidik menemukan adanya unsur pidana di balik unggahan foto stupa Candi Borobudur berwajah Jokowi di sosial media (Twitter) miliki Roy Suryo @KRMTRoySUryo2.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pihaknya akan segera memanggil Roy Suryo untuk diperiksa.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap saudara Roy Suryo. Nanti akan disampaikan kapan pemanggilannya," ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/6).
Polisi diketahui sedang mendalami dua laporan terhadap Roy Suryo terkait kasus penistaan agama.
Sementara, Roy Suryo sendiri menyatakan permohonan maafnya dengan menghapus unggahan tersebut. (*)
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Terungkap! Aplikasi Coretax Ternyata Menelan Anggaran Rp 1.6 Triliun, Ada Tambahan Biaya 300 Miliar!
Detik-detik Geng Rusia Pakai Rompi Polisi Rampok Warga Ukraina di Bali, Kerugian 3.2 Miliar!
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan