Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh penyidik pada tanggal 30 Juni.
"Iya laporan sudah diterima. Untuk kasus ini masih didalami," kata Nurul di Jakarta, Jumat (1/7).
Laporan Sahroni tercatat dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.
Sahroni melaporkan Adam Deni dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Sementara itu, Ahamd Sahroni mengatakan ada beberapa hal yang membuat dirinya melaporkan kembali Adam Deni.
Yang pertama terkait teror terhadap istrinya dan keluarganya lewat bahasa-bahasa kotor.
Kemudian terkait pernyataan Adam Deni tentang Ahmad Sahroni membungkam pihak-pihak dalam perkara pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Bukan karena gue sebagai pejabat tapi sebagai warga biasa yang meminta keadilan kepada kepolisian, kemarin sudah gue laporin, kita tungga saja," kata Sahroni di acara Hoegeng Award di Jakarta Selatan, Jumat (1/7).
Terpisah pengacara Adam Deni, Herwanto menanggapi laporan Ahmad Sahroni sebagai hal yang wajar bagi orang yang terbawa perasaan.
"Patut disayangkan kalau AS (Ahmad Sahroni) mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi karena dia kan pejabat publik. Tidak tepat sedikit-sedikit lapor, harusnya lebih bijak dalam memandang suatu persoalan," kata Herwanto. (*)
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
[INFO] Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berani Buat Terobosan: Harus Bisa Beradaptasi & Manfaatkan Peluang!
Menag Geram, Jan Hwa Diana Tega Potong Gaji Karyawan Jika Pergi Salat Jumat
Bangun tidur tetiba pengin masuk Islam, Marcell Darwin ungkap reaksi ibunya yang berdarah Jerman
Viral Video Warga Bongkar Sarang Tikus di Balik Keramik Berisi Uang Tunai Rp22 Juta