Merespons hal itu, Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis menyampaikan bahwa pihaknya perlu mengkaji secara mendalam terkait ganja medis agar hasil fatwa benar-benar maksimal.
“MUI perlu kajian yang mendalam sehingga bisa menjadi keputusan yang tak merugikan banyak orang. Sehingga apa yang dilakukan orang banyak dengan pedoman fatwa ini, akan menjadi pertanggungjawaban pihak yang mengeluarkan fatwa di hadapan Allah,” katanya di TVOne, pada Kamis (30/6/2022).
“Kami berterimakasih kepada Kiai Ma’ruf Amin. Kami masih mendapat kepercayaan untuk ini,” imbuhnya.
Pria kelahiran Madura, Jawa Timur itu melanjutkan, pihaknya perlu melakukan pertimbangan-pertimbangan yang diperlukan ketika dimintai fatwa. Seperti dengan mengundang Santi Warastuti, pihak medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), para peneliti, dan melihat literatur-literatur di sejumlah negara terkait penggunaan ganja medis.
“Setelah MUI mendapatkan gambaran utuh tentang kasus ini, baru bisa mengeluarkan fatwa,” ujarnya.
Dalam Islam sendiri, terang Cholil Nafis, pada dasarnya ganja merupakan tumbuhan yang selain memiliki manfaat juga mempuyai mudarat. Oleh sebab itu perlu dipertimbangkan, jangan sampai penggunaan ganja medis ini lebih besar mudaratnya dibanding manfaatnya.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 219 yang artinya, “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”
“Jadi kalau perdebatan sekarang berkenaan dengan ganja ada manfaatnya, tapi mudaratnya juga lebih besar. Ganja memang bisa menghilangkan derita, bukan mengobati, tapi tidak menghilangkan penyakit,” katanya.
“Yang saya baca dari dua hal yang sangat mengkhawatirkan ganja itu adalah orang bisa mengalami depresi, orang bisa tidak lagi normal mungkin bisa ketawa-ketawa sendiri, bisa juga menjadi halusinasi, dan itu bisa menghilangkan fungsi utama akal yang dalam syariat Islam sangat diperhatikan,” pugkasnya.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia