Polhukam.id, Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang menyatakan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak mendasar bagi pekerja/buruh yang wajib dipenuhi oleh negara. "Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh, maka ketika pekerja/buruh tersebut mengalami kecelakaan atau sakit dalam bekerja dapat terjamin," ucap Dirjen Haiyani Rumondang ketika memberikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD), bertajuk Upaya dan Strategi Perlindungan Terhadap Pekerja/Buruh Melalui Jamsostek Sesuai SJSN, mengutip dari siaran resmi Kemnaker, Kamis (30/6/2022). Baca Juga: Hari Anti Penyiksaan Internasional, Buruh Indonesia Menderita di Tahanan Imigrasi Malaysia Haiyani mengatakan, saat ini kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum dirasakan secara menyeluruh oleh pekerja/buruh, ini menjadi tugas besar dari pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja/buruh. "Kami mendorong seluruh perusahaan, pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk bersama-sama meningkatkan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja/buruh," ujarnya. Dari FGD ini, kata Haiyani, ada suatu komunikasi yang dilakukan secara timbal balik antara pemerintah dengan pengusaha untuk bersama-sama meningkatkan perlindungan kepada pekerja/buruh.
Baca Juga: Gak Cuma Menista Agama, Baunya Juga Gelapkan Pajak, Anies Baswedan Dituntut Sigap Kuliti Holywings! "Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh pekerja/buruh,"tutup Haiyani.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Wanita Hamil Dimutilasi Kekasih Sendiri di Serang, Jasad Ditemukan Membusuk di Sawah
Polemik Terkait Pemberian Gelar Pahlawan Bagi Soeharto, Mensos Pastikan Akan Ikuti Usulan Rakyat
Parah! Oknum Tenaga Ahli DPRD DKI Jakarta Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual: Alat Kelamin ke Bahu Korban hingga Raba Payudara
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Kurir 10 Kg Sabu di PIK