DPR mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua menjadi UU dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/6).
Ada tiga DOB yang terbentuk dari pengesahan RUU itu, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Merespons hal itu, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya pun berencana akan membentuk tiga Polda baru di tiga provinsi itu.
Untuk membentuk Polda baru itu, Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Tentu kami akan melihat setelah ada pembentukan provinsi baru. Banyak pembentukan Polda akan direncanakan melalui rencana Polri. Nanti akan dilaporkan atau minta petunjuk dari Kementerian,” kata Ramadhan.
Ia memastikan, pembentukan Polda baru di Papua tersebut sesuai kebutuhan institusi Polri dalam rangka menciptakan situasi kondusif di masyarakat.
"Nantinya akan berjalan sesuai dengan kebutuhan organisasi, masyarakat, dan tentunya kebutuhan dalam rangka mencipatkan kondisi situasi masyarakat,”pungkasnya.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Istri Lapor Kehilangan Suami, Katanya Pamit Berburu, Ternyata Lagi di Bali dengan Wanita Lain
Terungkap! Aplikasi Coretax Ternyata Menelan Anggaran Rp 1.6 Triliun, Ada Tambahan Biaya 300 Miliar!
Detik-detik Geng Rusia Pakai Rompi Polisi Rampok Warga Ukraina di Bali, Kerugian 3.2 Miliar!
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram