Terkait hal tersebut, PT Taspen (Persero) menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai 1 Juli 2022.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari keterangan resmi Kamis (30/6/2022), penyaluran gaji ke-13 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.
Kemudian juga, merujuk Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Pgs. SVP Sekretaris Perusahaan PT Taspen (Persero), Henra menerangkan bahwa besaran gaji ke-13 tahun ini didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.“Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali dikarenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” tulis Henra dalam, keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Lebih lanjut Ia menyebutkan bahwa bagi Penerima Pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) bulan Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 17 Juni 2022, maka Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dibayarkan mulai 4 Juli 2022.
Sementara, untuk Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai aparatur Negara, maka Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
“Untuk Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Pnerima Tunjangan janda/duda,” tambahnya.
Bagi pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan Penerima Tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun sendiri dan sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.
Lalu. untuk pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ketiga belas dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai sebagai Pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan.Bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 dilakukan oleh Instansi.
“Pembayaran Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan biaya apapun. Kami mengimbau kepada para pensiunan untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan dan tidakan kriminal yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero),” tutup Henra.
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia