"Pemerintah telah mengembalikan sisa dana Investasi Pemerintah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (IP-PEN) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp7,5 triliun ke kas negara," ungkap Menkeu Sri Mulyani di hadapan anggota DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (30/6/2022).
Selain itu, pemerintah juga telah melakukan evaluasi atas corrective action plan PT Karakatau Steel (Persero) Tbk.
"Ini dilakukan dalam rangka memenuhi Key Achievement Indicator (KAI). Sisa dana IP-PEN akan dikembalikan apabila hasil evaluasi menunjukkan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. tidak dapat memenuhi KAI," imbuhnya.
Lebih lanjut, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKKP) Tahun 2021, sisa dana Investasi Pemerintah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (IP-PEN) Tahun 2020 dan 2021 kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp7,5 triliun tidak dapat disalurkan, dan kepada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. sebesar Rp800 miliar berpotensi tidak dapat tersalurkan.
Maka dari itu, BPK memberikan saran kepada Pemerintah untuk mengembalikan sisa dana IP-PEN. Serta melakukan evaluasi atas corrective action plan dalam rangka memenuhi KAI.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia