"Secara dasar hukum Pertamina sebagai entitas bisnis tidak mempunyai hak untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan subsidi karena hal tersebut adalah domainnya dari Kementrian ESDM," kata Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (30/6). "Jadi apabila pendataan melalui MyPertamina ini dilakukan oleh Pertamina yang bukan lembaga penyelenggara regulasi maka Masyarakat boleh tidak menggunakannya. Karena tidak ada dasar hukumnya."
Baginya, transaksi yang dilakukan masyarakat untuk membeli BBM ataupun LPG bukanlah ranah ESDM. Sebab, pemerintah tak boleh bertransaksi bisnis.
"Dalam hal ini pemerintah terutama Pertamina tampak tergesa-gesa menerapkan MyPertamina sementara regulasinya belum jelas. Dan kriteria yang berhak atau tidaknya subsidi BBM tidak dirinci. Dan masyarakat yang merasa tidak mendapat subsidi tapi merasa berhak untuk mendapatkannya tidak jelas harus komplain kemana," ujar Achmad.
Achmad juga menyayangkan, Pemerintah tidak secara jelas sampaikan kriteria kendaraan yang boleh atau tidak boleh menerima subsidi. Meskipun ada kendaraan yang boleh, kata dia, tentunya subsidi harus terkait manusianya, bukan barangnya.
"Hal lain yang dikhawatirkan jika ada proses bisnis yang harus dilakukan oleh SPBU maka akan terjadi beberapa dampak buruk. Yaitu, bisnis proses pendataan jika dilakukan di SPBU maka akan memungkinkan terjadinya kerumunan," sebut Achmad.
Achmad juga ingatkan bahaya penggunaan telepon pintar di wilayah SPBU. Tentu saja ada potensi kebakaran, dan akan makin berbahaya bila ada kerumunan orang.
"Dampak buruk lainnya tentunya akan menimpa SPBU sendiri, sebab dengan berkumpulnya orang dalam hal ini saat terjadi antrian baik itu untuk verifikasi pembeli BBM bersubsidi ataupun penanganan registrasi oleh pihak SPBU atau depot LPG untuk mendapatkan Q&R code maka akan memperlambat pelayanan SPBU atau depot LPG itu sendiri yang berujung kepada kelambatan dalam pencapaian pendapatan," lanjut dia.
Berdasarkan hal diatas, Achmad mengklaim, penerapan pembelian bahan bakar menggunakan MyPertaminan akan temukan kegagalan karena tidak dapat dukungan dari masyarakat dan SPBU/Depot LPG.
Sumber: jakarta.suara.com
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia