“Pas Lintas Batas Simpatik merupakan wujud Inisiasi pemerintah Republik Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum bagi warga negaranya yang membutuhkan dokumen perjalanan untuk melintas ke Desa bertetangga yang sudah masuk Wilayah Negara Malaysia,” Kata Syurahbil B Khadafi, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Entikong.Sebanyak 40 an PLB telah dilayani dan diserahkan kepada Penduduk Desa Malenggang, dan semoga dapat digunakan dengan semestinya oleh Penduduk Desa Malenggang sesuai peruntukkannya. Syurahbil menjelaskan PLB merupakan dokumen perjalanan yang dipergunakan sebagai dokumen perjalanan bagi masyarakat desa berbatasan langsung dengan negara tetangga melalui perjanjian bilateral antar negara berbatasan. Penggunaan PLB di Kalimantan Barat ini juga merupakan hasil dari perjanjian Bilateral Sosek Malindo (Perjanjian Sosial Ekonomi dan Keamanan Antara Malaysia dan Indonesia). PLB berlaku selama 2 tahun dan dapat dilakukan penggantian, asalkan tidak hilang ataupun rusak. Dan sesuai perjanjian tersebut setiap kali melintas pemegang PLB memiliki izin tinggal selama 2 Minggu di desa yang berada di Malaysia yang langsung berbatasan dengan Indonesia, begitupun sebaliknya. Pemegang PLB ini hanya diperkenankan untuk melintas ataupun masuk di beberapa wilayah yang disepakati saja dalam perjanjian. Dan peruntukkannya adalah hanya untuk kegiatan Sosial Budaya Olahraga dan Perdagangan skala Mikro.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia
Tembus 1 Triliun, Anggaran Perjalanan Dinas dan Konsumsi Rapat Pemprov Jakarta Bakal Dipangkas!