“Pas Lintas Batas Simpatik merupakan wujud Inisiasi pemerintah Republik Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong untuk memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum bagi warga negaranya yang membutuhkan dokumen perjalanan untuk melintas ke Desa bertetangga yang sudah masuk Wilayah Negara Malaysia,” Kata Syurahbil B Khadafi, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Entikong.Sebanyak 40 an PLB telah dilayani dan diserahkan kepada Penduduk Desa Malenggang, dan semoga dapat digunakan dengan semestinya oleh Penduduk Desa Malenggang sesuai peruntukkannya. Syurahbil menjelaskan PLB merupakan dokumen perjalanan yang dipergunakan sebagai dokumen perjalanan bagi masyarakat desa berbatasan langsung dengan negara tetangga melalui perjanjian bilateral antar negara berbatasan. Penggunaan PLB di Kalimantan Barat ini juga merupakan hasil dari perjanjian Bilateral Sosek Malindo (Perjanjian Sosial Ekonomi dan Keamanan Antara Malaysia dan Indonesia). PLB berlaku selama 2 tahun dan dapat dilakukan penggantian, asalkan tidak hilang ataupun rusak. Dan sesuai perjanjian tersebut setiap kali melintas pemegang PLB memiliki izin tinggal selama 2 Minggu di desa yang berada di Malaysia yang langsung berbatasan dengan Indonesia, begitupun sebaliknya. Pemegang PLB ini hanya diperkenankan untuk melintas ataupun masuk di beberapa wilayah yang disepakati saja dalam perjanjian. Dan peruntukkannya adalah hanya untuk kegiatan Sosial Budaya Olahraga dan Perdagangan skala Mikro.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Ini Sosok Tahanan Wanita yang Diduga Dirudapaksa Oknum Polisi Polres Pacitan, Masih 21 Tahun
Pria Asal Bekasi Beberkan Pengalaman Jadi Admin Judol di Kamboja, Ada Teman yang Disetrum
[INFO] Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berani Buat Terobosan: Harus Bisa Beradaptasi & Manfaatkan Peluang!
Menag Geram, Jan Hwa Diana Tega Potong Gaji Karyawan Jika Pergi Salat Jumat