Meski demikian, dirinya mengatakan nasib ribuan karyawan tempat hiburan tersebut perlu lebih diperhatikan.
“Perlu ada kebijakan kongkret dari Pemprov DKI atas karyawan Holywings,” ujar Jerry kepada GenPI.co, Kamis (30/6).
Pasalnya, menurut Jerry, 4-6 orang yang menyebabkan kontroversi di dalam tubuh Holywings mengorbankan nasib ribuan karyawan.
“Tutup boleh, akan tetapi tapi Pemprov harus mendesak pemilik Holywings agar membayar ganti rugi dan pesangon sesuai UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003,” kata dia.
Selain itu, menurutnya para pemegang saham juga harus perlu rapat RUPS untuk menentukan direction and policy demi kesejahteraan karyawan.
“Akan tetapi, dari faktor hukum, hal ini bisa dikategorikan penistaan agama tertentu dalam tertera dalam UU KHUP Pasal 156 a,” kata dia.
Dari sisi marketing, Jerry menilai pihak Holywings telah membuat kesalahan fatal lantaran menggunakan dua nama suci umat beragama.
Seperti diketahui, sebelumnya Holywings Indonesia terlibat kontoversi dalam mempromosikan produk minuman beralkoholnya dengan nama Muhammad dan Maria.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia