Teranyar, tersangka yang ditetapkan Holywings merupakan pegawai biasa, mengingat management Holywings yang mengaku tak tahu promosi itu.
“Mengenai promo itu, benar-benar ranahnya di tim marketing Holywings Indonesia. Promo sudah berjalan sebelumnya, jadi tidak perlu approval ke atas (management)” kata General Manager Project Company Holywings Indonesia, Yuli Setiawan, di DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Dia menambahkan, pihaknya tak menyangka tim kreatif dan marketing akan mengeluarkan promo tersebut. Pasalnya, management ditegaskan dia tak mengetahui rencana promosi yang terbatas di director marketing promosi.
Ditanya terkait pajak restoran Holywings yang tidak sesuai dengan aktivitasnya sebagai objek pajak hiburan, Yuli tak menjawabnya. Dia berdalih, hanya mengurusi outlet di berbagai cabang.
“Untuk perizinan (DKI) kan sudah disegel semua,” katanya.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia
Tembus 1 Triliun, Anggaran Perjalanan Dinas dan Konsumsi Rapat Pemprov Jakarta Bakal Dipangkas!
Resmi! Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik jadi 59 Tahun