Polri Nilai Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis Berpotensi Disalahgunakan

- Rabu, 29 Juni 2022 | 22:20 WIB
Polri Nilai Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis Berpotensi Disalahgunakan
Polhukam.id, Jakarta -

Polri mengeluarkan sikap terkait isu legalisasi ganja untuk kepentingan medis.Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan Kepolisian tidak melakukan persiapan apapun terkait wacana tersebut.

“Belum ada persiapan apapun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis,” kata Krisno di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

“Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja,” sambungnya.

Krisno mengatakan, upaya melegalisasi ganja harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes). Dalam hal ini atas rekomendasi BPOM sebagaimana di Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Selanjutnya, Krisno menegaskan ganja masih dilarang untuk kepentingan kesehatan. Dia juga berbicara soal kemungkinan meningkatnya penyalahgunaan ganja jika tumbuhan itu dibolehkan untuk medis.

“Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No.35/2009 tentang narkotika, bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” katanya.

“Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian,” sambung Krisno.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Buka Peluang Legalisasi Ganja untuk Medis

Sebelumnya, isu legalisasi ganja untuk kepentingan medis belakangan jadi perbincangan setelah seorang perempuan menyuarakan permintaannya terkait legalisasi ganja medis untuk pengobatan sang anak. Dia menyuarakan aspirasinya saat car free day (CFD) Bundaran HI, Minggu (26/6) lalu.

Perempuan tersebut meminta bantuan ganja untuk pengobatan anaknya yang mengidap cerebral palsy. Dia juga mengirimkan surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi lantaran sudah dua tahun sidang itu digelar, tetapi tidak kunjung menghasilkan putusan.

Sumber: genpi.co

Komentar