Kelompok tersebut, kata Teddy, menyebut partai politik dalam memilih calon presiden harus mewakili dan mendengarkan suara rakyat.
Teddy menuturkan ada kelompok lainnya yang mendesak MK kabulkan judicial review untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden dengan alasan berdasarkan suara rakyat"Ini pembodohan, karena tidak ada basis datanya," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).
Teddy mengingatkan suara rakyat yang paling benar adalah hasil pemilu dan pilkada.
Calon yang terpilih, lanjut Teddy, merupakan hasil riil dari suara rakyat bukan klaim kelompok pendukung calon tertentu atau klaim dari pihak yang mengajukan judicial Review ke MK.
"Yang berhak publikasi suara rakyat adalah KPU bukan orang perorang atau kelompok per kelompok.
Kecuali, imbuh Teddy, ada pemilu untuk menentukan bakal calon presiden.
Dimana tiga terbanyak yang dipilih dari pemilu tersebut, otomatis menjadi calon presiden yang akan maju dalam Pilpres.
"Maka 3 calon itu boleh diklaim berdasarkan suara rakyat, kalau hanya di klaim kelompok pendukung, itu gak bisa mewakili suara rakyat Indonesia," imbuhnya.
Bila ukuran suara rakyat berdasarkan deklarasi, Teddy menyebutkan dirinya dapat membayar beberapa orang di setiap daerah untuk deklarasi Teddy Gusnaidi For President.
"Saya klaim atas nama rakyat, maka otomatis saya resmi jadi Capres 2024," katanya.
"Ini pembodohan, suarakan saja kelebihan bakal calon kalian. Dengan klaim suara rakyat, itu menandakan bahwa bakal calon kalian tidak mempunyai prestasi apa-apa," imbuhnya.
Sumber: m.jpnn.com
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia