Aziz sangat mengapresiasi langkah tersebut sebagaimana dilakukan kepolisian sebelumnya dengan menetapkan enam tersangka karyawan Holywings.
"Upaya penegakan hukum itu kami sangat dukung," kata Aziz kepada JPNN.com, Rabu (29/6).
Aziz mengatakan pihaknya kecewa atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings.
Konon, Holywings mempromosikan alkohol gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria.
"Kami sangat kecewa oleh kelakuan HW (Holywings) atas penistaan agama yang mereka lakukan. Jadi, wajar masyarakar dukung upaya tegas terhadap HW," ujar Aziz.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mencabut semua izin usaha semua Holywings di ibu kota.
Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM).
Tindakan tegas itu diambil juga sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber: m.jpnn.com
Artikel Terkait
Agar Petani Tidak Rugi, Prabowo Minta Bulog Wajib Beli Gabah Rp 6.500 Per Kilogram
LHKPN Raffi Ahmad, Harta 1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Nelvin Ndruru, Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Menjadi Korban Penyiksaan oleh Keluarga Ayah
PSSI Rencana Undang Timnas Belanda Untuk Melawan Timnas Indonesia